PROFIL PPID RSUD TAMANSARI
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, RSUD Tamansari selaku salah satu badan publik memiliki kewajiban untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi kepada publiknya secara mudah, tepat, cepat, akurat, dan berkualitas dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi dan komunikasi.
Atas dasar hal tersebut setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tamansari Nomor 310 Tahun 2024 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Tamansari.
- Tugas dan Fungsi PPID
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, Pengamanan Informasi
Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku
Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Sederhana
Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi
Pengklasifikasian Informasi dan/atau Pengubahannya
Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Publik yang dapat diakses
Penetapan Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.
b. Struktur Organisasi PPID
c. Visi dan Misi PPID RSUD Tamansari
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.