PROFIL RSUD TAMANSARI
 (1).png)
RSUD Tamansari berlokasi di Jl. Madu No.10, Mangga Besar, Jakarta Barat. Gedung RSUD Tamansari pada awalnya merupakan gedung Puskesmas Kecamatan Tamansari yang didirikan pada Tahun 1971. Selanjutnya tahun 2010, Puskesmas Kecamatan Tamansari dilakukan perbaikan sarana gedung menjadi 3 lantai. Pada tahun 2015, Puskesmas Kecamatan Tamansari dilakukan Rehab Total menjadi 7 lantai. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 328 tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016 Puskesmas Kecamatan Tamansari menjadi RSUD Tamansari.
Visi
Menjadi
Rumah Sakit yang Berkelas dan Terdepan, Pilihan Masyarakat DKI Jakarta.
Misi
a.
Memberikan pelayanan
kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas
b.
Menciptakan Tim yang
Profesional, Inovatif, dan Berdedikasi Tinggi
c.
Menyediakan sarana dan
prasarana yang tepat guna
d. Menyediakan lingkungn kerja yang aman, nyaman, dan menyenangkan
e. Mendukung kemandirian rumah sakit dan kesejahteraan pegawai
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi RSUD Tamansari Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, sebagai berikut:
Tugas RSUD Tamansari
RSUD Tamansari mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi RSUD Tamansari
a.
Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas
sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
b.
Penyusunan Rencana Kerja serta
Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D;
c.
Pelaksanaan
Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
d.
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran RSUD Kelas D;
e.
Perumusan kebijakan, proses
bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D;
f.
Pelaksanaan kebijakan, proses
bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D;
g.
Penyelenggaraan pelayanan
medik;
h.
Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
i.
Penyelenggaraan
pelayanan penunjang non medik;
j.
Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
k.
Penyelenggaraan
pelayanan rujukan dan ambulans;
l.
Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
m.
Penyelenggaaan
pelayanan kegawatdaruratan;
n.
Penyelenggaran
pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
o.
Penyelenggaraan
kesehatan lingkungan rumah sakit;
p.
Fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD
Kelas D;
q.
Fasilitasi
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan
kesehatan;
r.
Penyelenggaraan pemasaran,
kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas D;
s.
Pengelolaan dan pengembangan
sistem informasi RSUD Kelas D;
t.
Pengelolaan data RSUD Kelas D;
u.
Pengelolaan administrasi umum,
keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D;
v.
Pengelolaan prasarana dan sarana
RSUD Kelas D;
w.
Pelaksanaan perencanaan, rehab
total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD
Kelas D sesuai lingkup tugasnya;
x.
Pemberian dukungan pelayanan
medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
y.
Pelaksanaan koordinasi,
pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi RSUD Kelas D; dan
z.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.