PROFIL RSUD TAMANSARI

Terakhir Diperbaharui : 03 September 2024
|
Viewer : 1287

PROFIL RSUD TAMANSARI

 RSUD Tamansari berlokasi di Jl. Madu No.10, Mangga Besar, Jakarta Barat. Gedung RSUD Tamansari pada awalnya merupakan gedung Puskesmas Kecamatan Tamansari yang didirikan pada Tahun 1971. Selanjutnya tahun 2010, Puskesmas Kecamatan Tamansari dilakukan perbaikan sarana gedung menjadi 3 lantai. Pada tahun 2015, Puskesmas Kecamatan Tamansari dilakukan Rehab Total menjadi 7 lantai. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 328 tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016 Puskesmas Kecamatan Tamansari menjadi RSUD Tamansari.

Visi

Menjadi Rumah Sakit yang Berkelas dan Terdepan, Pilihan Masyarakat DKI Jakarta.

 

Misi

a.       Memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas

b.      Menciptakan Tim yang Profesional, Inovatif, dan Berdedikasi Tinggi

c.       Menyediakan sarana dan prasarana yang tepat guna

d.      Menyediakan lingkungn kerja yang aman, nyaman, dan menyenangkan

e.      Mendukung kemandirian rumah sakit dan kesejahteraan pegawai



STRUKTUR ORGANISASI



TUGAS DAN FUNGSI


Tugas dan Fungsi RSUD Tamansari Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, sebagai berikut:


Tugas RSUD Tamansari

RSUD Tamansari mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.


Fungsi RSUD Tamansari

a.          Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;

b.         Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D;

c.          Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;

d.         Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D;

e.          Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D;

f.           Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D;

g.         Penyelenggaraan pelayanan medik;

h.         Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;

i.           Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;

j.           Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;

k.         Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;

l.           Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

m.       Penyelenggaaan pelayanan kegawatdaruratan;

n.         Penyelenggaran pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;

o.         Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;

p.         Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas D;

q.         Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;

r.           Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas D;

s.          Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D;

t.           Pengelolaan data RSUD Kelas D;

u.         Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D;

v.         Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas D;

w.       Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugasnya;

x.         Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;

y.         Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas D; dan

z.          Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.